Artikel "Hukum"
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

 

Dokter RS Bina Kasih Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Malapraktik
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (tribratanews)

BATAKTIVE.COM, MEDAN - Seorang dokter di RS Bina Kasih, dr. HP, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan malapraktik yang dilakukan terhadap anak personel Kodam I/BB Serka Holmes Sitompul berinisial RSS (6). Pelaporan ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan seorang dokter spesialis ortopedi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dalam kasus ini, termasuk dokter HP. Selain itu, Serka Holmes Sitompul, selaku pelapor, telah diperiksa oleh penyidik, dan RS Bina Kasih juga telah dikunjungi oleh penyidik.

Dugaan malapraktik bermula ketika anak Holmes, RSS, mengalami patah tangan setelah terjatuh. Anak tersebut kemudian dibawa ke RS Bina Kasih untuk perawatan dan menjalani operasi oleh dr. HP pada tanggal 19 Mei.

Namun, setelah operasi, Serka Holmes Sitompul menyatakan bahwa dia melihat anaknya dipasang kateter, yang menyebabkan rasa sakit dan keluhan di bagian alat kelamin. Dia meminta agar kateter dibuka, tetapi perawat awalnya menolak. Setelah dipaksa, akhirnya kateter dibuka dan mengeluarkan nanah.

Keluhan RSS terus meningkat, dan keluhan berlanjut di bagian tangan yang dioperasi. Saat Holmes meminta agar perban dibuka, perawat awalnya menolak hingga tangan anaknya mulai membengkak. Setelah perban dibuka, luka operasi terinfeksi dan mengeluarkan nanah.

Karena kasus ini, anak Holmes dirujuk ke RSUP Adam Malik setelah menjalani perawatan di RS Bina Kasih. Serka Holmes Sitompul melaporkan dokter HP ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/840/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Dalam menjalani prosedur operasi, dr. HP mengakui bahwa dia telah melakukan operasi tangan pada RSS. Namun, dia membantah telah melakukan malapraktik atau kelalaian medis. Menurutnya, pembusukan yang terjadi bisa jadi karena komplikasi atau risiko, dan kemungkinan sudah ada pembuluh darah yang pecah di daerah sekitar sikunya sebelum operasi.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat, dan diharapkan pihak berwenang akan mengusutnya dengan cermat dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses pemeriksaan dan sidang nantinya akan menjadi penentu apakah ada kelalaian medis yang terjadi atau tidak.

 

Dugaan Perselingkuhan, Sakkeus Harahap Laporkan Kompol Alsen ke Propam Polres Palas
Ilustrasi Perselingkuhan (freepik).

BATAKTIVE.COM, PADANG LAWAS - Sebuah dugaan perselingkuhan yang melibatkan mantan istrinya, JM, dengan Kabag Polres Palas, Kompol Alsen, telah menjadi sorotan. Sakkeus Harahap (37), mantan suami JM, telah membongkar dugaan perselingkuhan tersebut dan melaporkan Kompol Alsen ke Propam Polres Palas. Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menangani kasus ini dan akan menyidangkan Kompol Alsen setelah pemeriksaan selesai.

Awal mula dugaan perselingkuhan ini terungkap pada Agustus 2022, ketika Sakkeus masih sah menjadi suami JM. Keduanya baru resmi bercerai pada Mei 2023. Sakkeus mengaku telah memasang GPS Portable di mobil JM karena curiga dengan perselingkuhan tersebut. Pemasangan GPS tersebut mengungkap chat antara mantan istri dan Kompol Alsen, serta rekaman suara yang mencurigakan.

"Sudah kita ingatkan selalu, tetapi tidak ada itikad baik, masih tetap berkomunikasi dan semakin intens," ungkap Sakkeus yang telah memperingatkan JM agar tidak berhubungan lagi dengan Kompol Alsen.

Menurut Kuasa Hukum Sakkeus, Dian Mayasari Sinaga, kasus ini awalnya dilaporkan oleh Sakkeus Harahap ke Sipropam Polres Palas pada 4 Januari 2023 dengan nomor laporan LP/B-02/I/2023/Sipropam. Namun, karena status Kompol Alsen sebagai perwira menengah, kasus tersebut diambil alih oleh Propam Polda Sumut. Hingga saat ini, proses penyelesaian kasus ini belum juga tuntas.

Sakkeus mengungkapkan bahwa Kompol Alsen telah menikah dan memiliki anak, namun istrinya tinggal di Kota Tebing Tinggi. Dia juga mengakui sudah memberitahu istri Alsen tentang dugaan perselingkuhan tersebut, namun istri Alsen tidak percaya bahwa suaminya berselingkuh.

Dalam melihat perkembangan kasus ini, Sakkeus berharap agar Kompol Alsen mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang dan kode etik Polri. "Harapan saya, Kompol Alsen harus dihukum sesuai dengan UU dan harus ada keadilan dan efek jera juga bagi anggota lain supaya tidak semena-mena, karena aparat kepolisian pengayom masyarakat bukan pengayom istri orang," tegas Sakkeus.

Kombes Dudung Adijono menyatakan bahwa pihaknya masih terus menangani kasus ini dan akan menyidangkan Kompol Alsen setelah proses pemeriksaan selesai. Diharapkan, penyelesaian kasus ini dapat dilakukan dengan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

 

AKP Supai Warna, Oknum Mantan Kapolsek yang Menipu Tukang Bubur Sebesar Rp 310 Juta, Ditahan
AKP Supai Warna saat sambangi warga bersama Wakil Bupati Kab Cirebon, Sabtu (06/03/2021). AKP Supai Warna ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan dicopot dari jabatan Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota.

BERITA.BATAKTIVE.COM, CIREBON - Setelah dua tahun berlalu, AKP Supai Warna (SW), seorang polisi calo yang menipu seorang tukang bubur dengan jumlah uang sebesar Rp 310 juta, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, AKP SW juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Sektor Mundu, Polres Cirebon Kota.

Kisah ini bermula ketika seorang tukang bubur bernama Wahidin di Cirebon, Jawa Barat, mengaku ditipu oleh AKP SW, seorang oknum polisi. AKP SW menjanjikan kepada Wahidin bahwa ia dapat meloloskan anak Wahidin menjadi anggota Polri. Wahidin yang mempercayai AKP SW menyerahkan uang sebesar Rp 310 juta selama dua tahun terakhir.

Perwakilan hukum Wahidin, Harumningsih Surya, menjelaskan bahwa transaksi penyerahan uang diduga dilakukan di kantor Polsek Mundu. Pertama kali, AKP SW meminta Wahidin untuk menyetorkan uang sebesar Rp 20 juta di Polsek Mundu. Saat itu, AKP SW berada di ruang kerjanya bersama dengan seorang wanita berinisial NY, yang diduga merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri. Setelah penyerahan uang tersebut, Wahidin menerima bukti kuitansi pembayaran.

Namun, AKP SW terus meminta Wahidin untuk menyetorkan uang dalam jumlah yang lebih besar. Wahidin pun mengalami kesulitan keuangan dan terpaksa mencari pinjaman dengan menggadaikan sertifikat rumahnya. Selain itu, AKP SW juga meminta uang untuk biaya bimbingan latihan, biaya psikotes, dan biaya panitia seleksi penerimaan anggota Polri. Total uang yang dikeluarkan oleh Wahidin atas permintaan AKP SW melebihi Rp 310 juta.

Setelah mengeluarkan uang dalam jumlah besar, putra Wahidin tetap gagal lolos menjadi anggota Polri. AKP SW memanfaatkan situasi tersebut dengan membuat laporan palsu untuk mengendalikan Wahidin. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, yang menyebut bahwa tanda tangan pada laporan polisi tersebut dipalsukan.

Setelah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota, AKP SW dan oknum PNS Mabes Polri berinisial NY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan bahwa AKP SW telah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan pidana dan kode etik. Sementara itu, Polda Jawa Barat mencopot AKP Supai Warna dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Sektor Mundu, Cirebon.

Polda Jawa Barat juga menyayangkan tindakan AKP SW yang menjadikan kegiatan rekrutmen Polri sebagai modus penipuan. Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai janji siapapun yang mengklaim dapat meloloskan proses rekrutmen Polri tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Polda menegaskan bahwa proses rekrutmen Polri sangat ketat dan tidak dapat ditembus oleh pihak manapun.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan penipuan dan penyalahgunaan kepercayaan oleh oknum polisi sangat merugikan masyarakat. Hukum harus ditegakkan dengan adil untuk menjamin kepercayaan dan keamanan dalam institusi kepolisian.

 

Terdakwa Hasan Udin Mengaku Menyetubuhi Anak Tiri, Dituntut 15 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Simalungun yang menyidangkan perkara ayah tiri dituntut 15 tahun.

BERITA.BATAKTIVE.COM, Simalungun - Hasan Udin (43), seorang warga Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, mengaku telah melakukan perbuatan menyetubuhi anak tirinya sebanyak 3 kali dan kini dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.

Korban, yang dikenal dengan inisial ZC, saat insiden tersebut terjadi masih berusia 17 tahun 6 bulan. Terdakwa Hasan Udin merupakan ayah sambung korban sejak ibu korban menikah dengan terdakwa beberapa tahun lalu.

Selain tuntutan hukuman penjara selama 15 tahun, jaksa penuntut umum, Devica Lumbanbatu dari Kejaksaan Negeri Simalungun, juga menuntut terdakwa Hasan Udin membayar denda sebesar Rp. 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan diganjar hukuman penjara selama 6 bulan.

Surat tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (13/6/2023) di Pengadilan Negeri Simalungun. Menyikapi tuntutan jaksa, terdakwa Hasan Udin, yang didampingi pengacara Josia Manik, secara lisan memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan dengan alasan bahwa ia menyesali perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Hasan terbukti bersalah melanggar Pasal I ke-1, yaitu Pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang berdasarkan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada bulan Oktober 2022 dan 2 kali di bulan Desember 2022. Kejadian pertama terjadi saat korban sedang mencuci piring dan terdakwa mendekatinya lalu memeluk korban. Korban ZC telah menjadi korban ayah tirinya selama bertahun-tahun. Lebih mengenaskan lagi, perbuatan tersebut dilakukan di depan Lenny Marlina, ibu korban.

Ketika korban menolak, terdakwa mengancam akan memukul korban dengan balok, sehingga terpaksa melampiaskan nafsunya dengan korban berdiri. Kisah tragis ini berlanjut ketika korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya dan mengeluhkan sakit perut. Namun, sang ibu justru memerintahkan korban untuk membuka seluruh pakaiannya agar diperlakukan serupa oleh terdakwa.

"Dalam kamar, ketiganya (ibunya, korban, dan terdakwa) berada di sana. Setelah itu, korban pun disetubuhi," kata jaksa dalam dakwaannya. Perbuatan bejat ini kembali terulang ketika korban sedang menonton televisi dan ibunya berada di kamar. Sang ibu membiarkan korban disetubuhi oleh terdakwa.

Sidang ini akan ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (19/6/2023) mendatang. Putusan hakim akan disampaikan oleh hakim Anggreana ER Sormin, Deasy Ginting, dan Aries Ginting dalam sidang tersebut.

 

Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Dinyatakan Bebas karena Gangguan Mental
Harapan Munthe, suami di Humbahas yang mutilasi dan bakar istrinya.

BERITA|BATAKTIVE.COM, HUMBAHAS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung memutuskan untuk membebaskan Harapan Munthe dari tuntutan hukum terkait kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Nurmaya Situmorang (43), pada Rabu (7/6) kemarin.

Meskipun terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dan mutilasi, Harapan Munthe tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kondisi gangguan mental.

"Dinyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair, namun terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," demikian bunyi vonis yang diumumkan di laman Pengadilan Negeri Tarutung pada Kamis (8/6).

Putusan tersebut menyatakan bahwa Harapan Munthe dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Dalam persidangan sebelumnya, Harapan Munthe telah dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Humas Pengadilan Negeri Tarutung, Natanael Sitanggang, menjelaskan bahwa vonis tersebut didasarkan pada pertimbangan hakim terkait kondisi kejiwaan Harapan Munthe.

"Setelah mempertimbangkan bukti-bukti di persidangan, terutama keterangan ahli kejiwaan, diketahui bahwa terdakwa memang mengalami gangguan kejiwaan dan memiliki riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa," ujar Natanael pada Kamis (8/6).

Harapan Munthe memang memiliki riwayat sakit jiwa sejak tahun 2004, yang juga didukung oleh rekam medisnya.

Sebelumnya, pada 12 November 2022, Harapan Munthe telah membunuh istrinya. Motif dari perbuatannya adalah kekesalan akibat sering kali mendapatkan penghinaan. Harapan diketahui juga melakukan tindakan merusak tubuh korban dengan merebus tangan korban dan bahkan membakar kakinya.

Putusan vonis ini didasarkan pada fakta bahwa terdakwa dalam keadaan tidak sadar atau tidak mengendalikan diri pada saat peristiwa terjadi karena kondisi gangguan kejiwaan yang dideritanya.

Ini Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo
Kapuspenkum Kejagung

Berita|Bataktive.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan dasar pertimbangan pengajuan banding atas vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi “Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat”.

"Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k yang berbunyi, dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding dan huruf I, pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2/2023).

Menurut dia, upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU, walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan, JPU menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).

Namun, ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding.

Dengan begitu, persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi.

Menurut dia, upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Termasuk menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim memutuskan menghukum mati Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 15 tahun untuk Kuat Ma'ruf, dan 13 tahun Ricky Rizal.

Foto: dok. Puspenkum

Aksi Damai Pemuda Batak Bersatu

Berita Bataktive|| Jakarta - Jelang sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipenuhi masa aksi yang menyebut diri sebagai Pemuda Batak Bersatu. Organisasi masyarakat itu melakukan aksi damai di depan PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). 

Adapun sekretaris Daerah Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta Cornelis Hotman Pangaribuan mengatakan, aksi damai tersebut untuk mengungkapkan rasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo. "Kita sama-sama mengetahui bahwa JPU telah memutuskan beberapa keputusan yang sudah disampaikan yang ternyata serasa tidak adil bagi keluarga bagi seluruh bangsa Indonesia mengenai penegakan keadilan yang seharusnya lebih tegas lagi, lebih adil lagi, yang berimbang," ujar Cornelis. 

Ucap Cornelis, tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dinilai kurang. Sebab, bukan tuntutan maksimal sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP. "Oleh karena itu, kami Pemuda Batak Bersatu tetap mendukung APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya hakim untuk mengambil keputusan seadil-adilnya yang seberat-beratnya untuk seorang pembunuh, untuk seorang yang telah mencederai kesatuan dan persatuan," kata Cornelis.

Terlihat selain spanduk yang dibentangkan, ada juga poster yang memperlihatkan foto Brigadir J dengan tulisan meminta hakim memutuskan perkara tersebut dengan adil. Diketahui, hari ini, terdakwa Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi. 

Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 KUHP. Kasus pembunuhan bermula dari pengakuan Putri Candrawathi yang menyebut telah mengalami pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Tempat br Barus, menangis tersedu saat menceritakan dirinya yang dilaporkan oleh menantunya seusai persidangan, di PN Kabanjahe.
Tempat br Barus, menangis tersedu saat menceritakan dirinya yang dilaporkan oleh menantunya seusai persidangan, di PN Kabanjahe. (Foto: Tribun-Medan)

Berita | Bataktive.com, Karo - Seorang wanita Tempat br Barus, warga Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo harus duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe akibat laporan dari menantunya sendiri.

Pasalnya wanita paruh baya berusia 67 tahun ini dilaporkan oleh menantunya dr Andriana Gelda Sinurat, atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum terdakwa Roni Prima Panggabean, kliennya tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen dalam hal ini menyangkut ahli waris.

Tak hanya tempat, pelapor juga turut melaporkan empat orang lainnya yang masih dalam satu keluarga dan satu orang kepala desa.


"Ibuk ini yang anaknya sudah meninggal, tapi dia menjadi terdakwa dan yang melaporkannya adalah menantunya," Ujar Roni, Kamis (17/11/2022).


Dijelaskan Roni, sejak awal kasus ini berlangsung sampai sekarang tuduhan yang dilayangkan oleh menantunya tersebut tidak bisa dibuktikan secara sah.

Pasalnya, dugaan pemalsuan dokumen berupa ahli waris ini dipegang langsung oleh terdakwa dan di berkas pemeriksaan tidak ditunjukkan mana berkas yang asli dan yang palsu.


"Bukti yang kami hadirkan dalam persidangan ini adalah surat ahli waris yang asli. Yang menjadi pertanyaan kami, ibu ini anaknya meninggal saja tidak tau kenapa, tapi dilaporkan pemalsuan dokumen. Apakah mungkin ibu kandung memalsukan dokumen anaknya sendiri," Ucapnya.


Dirinya menjelaskan, dalam proses tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, dianggap tidak dapat dibuktikan.

Ia juga mempertanyakan kinerja dari Jaksa yang melakukan pemeriksaan berkas ini, kenapa bisa naik hingga ke persidangan. Sementara yang diserahkan ke pengadilan, merupakan bukti dokumen yang asli.


"Hasil Labfor dokumen juga tidak ada sama sekali yang menyatakan dokumen itu palsu, jelas dakwaan ini mengada-ada, dan patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan ( abuse of power) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo. Ini dokumen ahli waris yang asli sudah disahkan di PN Kabanjahe tahun 2020 lalu," Katanya.


Dari proses persidangan, diketahui adapun pembuatan surat ahli waris tersebut merupakan permintaan dari istri almarhum. Dimana, almarhum yang baru meninggal selama beberapa hari istrinya sudah mempertanyakan tentang ahli waris. Di tempat serupa, Tempat br Barus mengaku dirinya tidak menyangka jika wanita yang baru dinikahi oleh anaknya itu malah mempidanakan dirinya hingga ke pengadilan.


Ia mengaku, tidak mengetahui kronologi tentang kematian anaknya tersebut yang merupakan salah satu anggota kepolisian di Kota Medan.


"Aku pun enggak tau bagaimana kematiannya itu, enggak pernah sakit tiba-tiba meninggal. Anakku itu ku sekolahkan dari SD sampai jadi polisi," Ucap Tempat sambil menangis.


Dirinya berharap, agar permasalahan yang dialaminya ini bisa dituntaskan dan Majelis Hakim bisa melihat dan menimbang serta memberikan keadilan kepadanya.

Artikel ini telah tayang di : medan.tribunnews.com | Artikel Asli

Ibu Brigari J: Dengan Mata Terbuka Anak Saya Dihabisi, Nyawa Itu Hak Tuhan, Dicabut Manusia
Ibu Brigadir J Menangis di Pengadilan

Berita | Bataktive.com, Jakarta - Rosti Hutabarat, ibu dari Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menangis histeris di persidangan sembari mengatakan bahwa nyawa adalah hak Tuhan. Ia menangis histeris ketika menjadi saksi dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.

"Dengan mata terbuka anak saya dihabisi, anak saya dicabut nyawanya, nyawa itu adalah hak Tuhan," kata Rosti terbata sembari menangis di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Mulanya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya apakah Yosua pernah bercerita tentang masalahnya pada Rosti.

“Dia hanya cerita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selalu memberikan motivasi agar anak ini semakin baik dalam tugasnya,” ujar Rosti.


Ia mengungkapkan, Yosua dan adiknya yang juga bertugas di Mabes Polri, Mahareza Rizky selalu memberi kabar dan menceritakan kebaikan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Yosua juga bercerita kepada Rosti tentang keakraban sesama ajudan Sambo. “Almarhum kalau ada kegiatan olahraga bersama rekan-rekan ajudan yang lain, mereka selalu video call, (menunjukkan) persaudaraan mereka,” tuturnya.

Rosti menyebut selama bekerja di Jakarta, Brigadir J kerap mengabarkan kondisinya yang baik-baik saja dan tidak pernah bercerita keluhan maupun duka. Ia mengaku berpesan pula kepada anaknya tersebut agar senantiasa menghormati dan patuh terhadap atasannya.

Rosti mengatakan semasa hidupnya Brigadir J selalu mendengarkan nasihat orang tua. Karena itulah hatinya hancur mendapati kabar kematian anaknya yang justru habis di tangan atasannya sendiri, yang dianggapnya sebagai wali dari orang tua di tanah tempat Brigadir J merantau untuk bekerja.


"Saya bilang 'Kamu harus baik, itu walimu di sana, jadi kamu harus hormat kepada atasanmu'. Jadi selalu saya menyarankan anak seperti itu," tutur Rosti.

Di akhir persidangan, Rosti menyampaikan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bahwa menerima permintaan maaf atas kematian anaknya. Namun, ia menghendaki agar proses hukum tetap berjalan sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sembuh Sakit Gigi, Irjen Teddy Minahasa 15 Jam Diperiksa Terkait Kasus Narkoba
Irjen Teddy Minahasa (Dok. Polda Sumbar)

Berita | Bataktive.com, Jakarta - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus narkoba, Selasa (18/10/2022) kemarin di Bareskrim Polri.

"Dia (Teddy Minahasa) sudah diperiksa sebagai tersangka mulai dari jam 1 (13.00 Wib) siang sampai jam 3 (03.00 Wib) pagi. Hari Selasa," kata Henry kepada wartawan, Jumat (21/10).

Henry enggan merinci apa saja yang ditanya penyidik ke kliennya. Dia hanya menerangkan Teddy diperiksa selama 15 jam. Dia menambahkan Teddy dapat menjalani pemeriksaan karena kondisi kesehatannya sudah membaik.

Diketahui, Teddy sebelumnya batal diperiksa penyidik pada Senin (17/10/2022) kemarin. Sebab, Teddy sakit gigi. Henry mengatakan jika Teddy telah diperiksa oleh Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Provos Propam Polri. Pemeriksaan itu dilakukan setelah beberapa kali ditunda karena alasan kesehatan gigi

"Di Provos Propam. Kemudian yang memeriksa itu dari Direktorat Narkoba Polda Metro. Diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, Henry belum mengetahui kapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ke Teddy Minahasa dilakukan. Pengacara ini hanya mengatakan kondisi kesehatan Teddy cukup baik. Teddy belum perlu dirawat di rumah sakit dari penyakit yang dideritanya.

"Saya nggak tahu, ya tentunya masih dalam perawatan dalam arti dia (Teddy) merawat (dirinya) sendiri, dia kasih obat. Bukan harus dirawat di rumah sakit atau apa, nggak," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan penyidik telah memeriksa Irjen Teddy Minahasa sebagai saksi Jumat (14/10/2022) lalu.

Bharada E Sempat Berniat Untuk Menyuruh Yosua Hutabarat Kabur, Tapi Waktu Sangat Pendek
Bharada Eliezer

Berita | Bataktive.com, Jakarta - Menurut Pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, Bharada E berharap sebelum ke Duren Tiga ada kesempatan bertemu Brigadir J dan akan menyuruhnya kabur atau lari, karena sang Jenderal yakni Ferdy Sambo akan menghabisinya. Ronny Talapessy mengatakan peristiwa berlangusng dengan waktu yang sangat pendek dan cepat.

"Dia berharap bahwa ada kesempatan, ketika berhadapan langsung dengan Bang Yosua, Bharada E akan bilang, 'Bang Lari Bang'. Tapi waktu untuk itu tidak ada," kata Ronny.

Karena tambah Ronny, begitu sampai di rumah Duren Tiga, Bharada E langsung diminta masuk ke dalam rumah.

"Sampai di rumah Duren Tiga, Bharada E sudah langsung di suruh masuk ke dalam. Jadi tidak ada waktu untuk memberitahu korban agar lari. Tapi detailnya nanti saya akan buktikan di persidangan. Ada bebeerapa hal yang belum bisa kita sampaikan, belum bisa saya buka sekarang. Karena masih terlalu dini," papar Ronny.

Ronny menjelaskan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan meminta langsung ke agenda pembuktian karena menurutnya secara formil dakwaan JPU sudah jelas, cermat dan lengkap dengan mengacu pada ketentuan KUHAP Pasl 143 ayat 2 .

Artikel Ini Telah Tayang di: Tribunnews.com | Artikel Asli

Pengacara Sarmauli Simangunsong: Brigadir J Banting dan Buka Paksa Baju Putri
Kolase foto Putri dan Sarmauli

Berita | Bataktive.com, Jakarta - Tim pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, membacakan nota keberatan atau eksepsi dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sarmauli menjelaskan, saat itu, Putri Candrawathi sedang tidur di kamar lalu terbangun karena mendengar dari pintu kaca kamarnya terbuka. Putri pun melihat Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ada di kamarnya.

"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nofriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi," kata Sarmauli saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sarmauli menyampaikan, insiden terjadi dugaan pelecehan sekitar pukul 18.00 tepatnya setelah Ricky Rizal dan Richard Eliezer pergi meninggal rumah magelang menuju SMA Taruna Nusantara untuk mengantar kebutuhan anak dari Ferdy Sambo untuk keperluan sekolah. Sehingga dalam rumah tersebut hanya ada Kuat Ma’ruf dan asisten rumah tangga bernama Susi.

Sarmauli menceritakan, kondisi Putri saat itu sedang sakit kepala dan tidak enak badan. Selain itu, tindakan Yosua turut dilakukan dengan memegang tangan Putri yang membuatnya tidak berdaya. Sarmauli melanjutkan, saat Yosua tenga melakukan tindak dugaan pelecehan itu, terdapat suara dari bawah yang hendak mendekat kamarnya. Yosua yang panik menyuruh Putri untuk membukanya. Usai kondisi dirasa aman, pintu itu kembali ditutup.

“Lalu, Yosua menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa Saksi Putri untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 Rumah Magelang namun Putri menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya,” urai Sarmauli.

"Kemudian Nofriansyah Yosua Hutabarat membanting tubuh saksi Putri Candrawathi ke kasur dan kemudian kembali memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri sambil mengancam 'awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo saya tembak kamu, Ferdy Sambo, dan anak-anak kamu'," kata Sarmauli.

Sarmauli menambahkan Brigadir J kembali membanting Putri ke kasur. Setelah itu, Putri dipaksa untuk keluar kamar.

Lebih lanjut, dia mengatakan asisten rumah tangga (ART), Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf akhirnya mengetahui Yosua berada di kamar Putri. Kuat tahu Yosua di kamar Putri ketika ART ini sedang merokok.

Kuat Ma'ruf yang melihat gelagat aneh Brigadir J ketika keluar kamar Putri, langsung berusaha mengejarnya. Kuat, kata Sarmauli, menyuruh ART Ferdy Sambo lainnya, Susi, untuk mengecek keadaan Putri Candrawathi.

(REDAKSI/BATAKTIVE.COM)

Aturan Baru Kemenag: Bersiul, Rayuan, dan Menatap Termasuk Kekerasan
Kantor Kementerian Agama RI

Berita | Bataktive.com, Jakarta - Bersiul, rayuan, dan menatap seseorang bisa masuk ke dalam daftar kekerasan seksual Kementerian Agama (Kemenag).

Jenis kekerasan seksual terbaru ini diatur Kemenag melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama.

"Bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi," demikian bunyi PMA yang dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa (18/10/2022).

Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie menyebut ada 16 klasifikasi atau jenis kekerasan seksual termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna, dilansir dari laman Kemenag.

Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual yang membuat korban tidak nyaman masuk dalam kategori kekerasan seksual. “Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” tambahnya.

Terkait sanksi, Anna mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi. Ia berharap dengan adanya aturan terbaru ini bisa menjadi panduan bersama seluruh stakeholder satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," pungkasnya.

Sosok Morgan Simanjuntak, Hakim Yang Akan Adili Ferdy Sambo 17 Oktober 2022
Kolase foto Hakim Morgan Simanjutak dan Ferdy Sambo

INDToday.ID, Jakarta - Sidang perkara pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dimulai 17 Oktober 2022.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengumumkan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh Ferdy Sambo Cs terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ditunjuk sebagai ketua majelis untuk kasus dugaan pembunuhan berencana. Kemudian, anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sosok Morgan Simanjuntak

Nama hakim Morgan Simanjuntak cukup familiar, pria kelahiran 22 September 1962 ini pernah menolak praperadilan tersangka KPK yang sebelumnya menjabat Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.

Morgan juga pernah memimpin sidang perkara pembunuhan, di antaranya kasus Rahmadsyah di Medan yang membunuh dua anak tiri.

Saati ini, Morgan merupakan hakim PN Jakarta Selatan dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Ia sudah malang melintang di sejumlah pengadilan, mulai dari PN Tanjung Pinang, PN Medan, hingga pindah ke PN Jakarta Selatan.

Selama di PN Jakarta Selatan, Morgan sempat menjadi hakim tunggal yang menolak Praperadilan MAKI ke KPK terkait dengan sosok 'King Maker' dalam kasus Djoko Tjandra.

Morgan juga menjadi hakim tunggal yang menolak Praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).

Saat di PN Medan, tepatnya pada 9 Agustus 2017, Morgan pernah menjadi ketua majelis yang menjatuhkan vonis mati terhadap M. Rizal alias Hasan, terdakwa kasus kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Selama proses sidang, ketiga hakim dan seluruh Kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mendapat penjagaan ketat.

Publik berharap pembunuhan Brigadir J mendapatkan proses seadil-adilnya dengan ancaman hukuman mati kepada para tersangka.

Artikel Ini Telah Tayang di INDToday.ID | Artikel Asli

Ferdy Sambo: Istri Saya Tak Bersalah, Justru Dia Korban
Ferdy Sambo Ditahan Kejagung

Bataktive.com, Jakarta - Tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mengaku siap menjalani proses hukum. Kendati demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu menegaskan sang istri, Putri Candrawathi, tidak bersalah.

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani proses hukum. Istri saya tidak bersalah," kata Ferdy Sambo saat tiba di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Ferdy Sambo mengatakan istrinya tidak terlibat dalam kasus ini. Putri Candrawathi, kata dia, justru menjadi korban.


Ferdy Sambo juga menyampaikan penyesalannya. Dia mengaku melakukan beragam hal terkait kasus ini karena rasa cinta terhadap istrinya.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada pihak yang terdampak perbuatannya, termasuk keluarga Brigadir J.


"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," tutur Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya diserahkan kepada jaksa hari ini. Mereka segera disidang.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.


Baca artikel detiknews, "Ferdy Sambo: Istri Saya Tak Bersalah, Justru Dia Korban" Selengkapnya https://news.detik.com/artikelasli

Ferdy Sambo : Saya Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Bapak dan Ibu Josua
Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Keluarga Brigadir Josua (Kompas/Singgih Wiryono)


Bataktive.com, Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf untuk pertama kalinya yang ditunjukkan kepada orangtua Brigadir J.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Sambo saat tiba di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).


Sambo mengatakan siap menjalani proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. "Saya siap menjalani proses hukum," ujar Sambo.

Lebih lanjut, Sambo juga menekankan istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah. Dia menegaskan istrinya justru menjadi korban dalam kasus ini.


"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujar dia.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Provos dan Brimob Sigap Payungi Sambo & Putir, Wartawan Teriak : Dia Tersangka Bukan jenderal Lagi
Petugas tampak sigap memberikan payung sebelum tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menuju gedung Kejaksaan Agung. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Danang)


Bataktive.com, Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi telah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) tepatnya di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 11.45 WIB.


Sebagai tersangka, Ferdy Sambo datang dikawal dengan polisi menggunakan kendaraan taktis dalam acara penyerahan berkas tahap dua. Saat itu, cuaca sedang turun hujan. Di sinilah, perlakuan yang tampak istimewa diberikan kepada Ferdy Sambo.


Berawal dari tindakan anggota Provos yang menggunakan jas hujan berwarna kuning menghalangi-halangi area tangkapan gambar awak media. Beberapa kali awak media yang meliput meminta agar Provos tersebut tak menghalangi tangkapan gambar. Namun, di luar dugaan, Provos tersebut justru mengambil payung dan semakin menghalangi tangkapan gambar awak media. Provos tersebut kemudian menyerahkan payung ke salah satu anggota Brimob dan memayungi Ferdy Sambo saat keluar kendaraan taktis.


Payung yang menghalangi area tangkapan gambar wajah Ferdy Sambo itu sontak membuat awak media kecewa, khususnya para fotografer. Beberapa awak media mempertanyakan perlakuan yang dianggap tak wajar kepada para tersangka tersebut. Pasalnya, baru kali ini para tersangka dipayungi oleh petugas Provos dan anggota Brimob.


"Dia sudah bukan jendral lagi. Dia tersangka kenapa kok dipayungi!" teriak seorang pewarta.


Tak lama berselang, pihak kejaksaan berjanji akan menampilkan sosok Ferdy Sambo setelah pemeriksaan berlangsung. Sebagai informasi, pada Rabu ini Kejaksaan Agung menerima penyerahan berkas perkara tahap kedua kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.


Artikel Ini Telah Tayang di : https://nasional.kompas.com/read/2022/10/05/12293241/saat-anggota-provos-dan-brimob-sigap-payungi-ferdy-sambo-media-dia-tersangka

Bupati Langkat Non Aktif Dituntut 9 Tahun Penjara Dalam Kasus SUAP
Foto : Bupati Langkat Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Suap (net).

Bataktive.com, Langkat - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dihukum 9 tahun penjara dalam kasus korupsi. Dia juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa KPK Zainal Abidin dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan terdakwa Iskandar Peranginangin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Zainal Abidin saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Dalam perkara ini, Terbit didakwa menerima suap sebanyak Rp 573 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.