Terdakwa Hasan Udin Mengaku Menyetubuhi Anak Tiri, Dituntut 15 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Simalungun yang menyidangkan perkara ayah tiri dituntut 15 tahun.

BERITA.BATAKTIVE.COM, Simalungun - Hasan Udin (43), seorang warga Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, mengaku telah melakukan perbuatan menyetubuhi anak tirinya sebanyak 3 kali dan kini dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.

Korban, yang dikenal dengan inisial ZC, saat insiden tersebut terjadi masih berusia 17 tahun 6 bulan. Terdakwa Hasan Udin merupakan ayah sambung korban sejak ibu korban menikah dengan terdakwa beberapa tahun lalu.

Selain tuntutan hukuman penjara selama 15 tahun, jaksa penuntut umum, Devica Lumbanbatu dari Kejaksaan Negeri Simalungun, juga menuntut terdakwa Hasan Udin membayar denda sebesar Rp. 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan diganjar hukuman penjara selama 6 bulan.

Surat tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (13/6/2023) di Pengadilan Negeri Simalungun. Menyikapi tuntutan jaksa, terdakwa Hasan Udin, yang didampingi pengacara Josia Manik, secara lisan memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan dengan alasan bahwa ia menyesali perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Hasan terbukti bersalah melanggar Pasal I ke-1, yaitu Pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang berdasarkan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada bulan Oktober 2022 dan 2 kali di bulan Desember 2022. Kejadian pertama terjadi saat korban sedang mencuci piring dan terdakwa mendekatinya lalu memeluk korban. Korban ZC telah menjadi korban ayah tirinya selama bertahun-tahun. Lebih mengenaskan lagi, perbuatan tersebut dilakukan di depan Lenny Marlina, ibu korban.

Ketika korban menolak, terdakwa mengancam akan memukul korban dengan balok, sehingga terpaksa melampiaskan nafsunya dengan korban berdiri. Kisah tragis ini berlanjut ketika korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya dan mengeluhkan sakit perut. Namun, sang ibu justru memerintahkan korban untuk membuka seluruh pakaiannya agar diperlakukan serupa oleh terdakwa.

"Dalam kamar, ketiganya (ibunya, korban, dan terdakwa) berada di sana. Setelah itu, korban pun disetubuhi," kata jaksa dalam dakwaannya. Perbuatan bejat ini kembali terulang ketika korban sedang menonton televisi dan ibunya berada di kamar. Sang ibu membiarkan korban disetubuhi oleh terdakwa.

Sidang ini akan ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (19/6/2023) mendatang. Putusan hakim akan disampaikan oleh hakim Anggreana ER Sormin, Deasy Ginting, dan Aries Ginting dalam sidang tersebut.

Bagikan :

Bataktive.com

Post A Comment:

0 komentar saat ini,tambahkan komentar