Bupati Simalungun Menghadapi Sengketa Terkait Pengangkatan Pangulu
Penggugat didampingi kuasanya usai sidang di PTUN Medan terkait sengketa Pilpanag

BERITA.BATAKTIVE.COM, Simalungun - Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, baru-baru ini melantik 248 Pangulu di seluruh kabupaten Simalungun pada tanggal 7 Juni 2023. Pelantikan tersebut merupakan hasil dari Pemilihan Kepala Nagori (Pilpanag) yang dilakukan secara serentak pada tanggal 13 Maret 2023.

Namun, beberapa Nagori telah meminta penundaan pelantikan pangulu terpilih karena masih terdapat sengketa, seperti yang terjadi di Nagori Mariah Bandar, Kecamatan Pematang Bandar.

Juster Sibarani dan Ayu Budi Lestari, sebagai penggugat, merupakan calon Pangulu yang ikut dalam Pilpanag tersebut. Mereka, melalui kuasa hukum mereka yaitu Sepri Ijon Maujana Saragih, Roberto Sagala, dan Bismar P. Siahaan, mengajukan gugatan terhadap Panitia Pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar yang dianggap melanggar petunjuk pelaksanaan pemilihan Pangulu Nagori se-Kabupaten Simalungun.

Gugatan ini dilayangkan karena Maralo Martoloneus Simanjuntak, yang merupakan anggota TNI aktif, telah diloloskan sebagai calon Pangulu di Nagori tersebut dan berhasil memenangkan Pilpanag, yang jelas-jelas melanggar syarat-syarat dalam Peraturan Bupati Nomor 29/2022 Pasal 12 huruf L. Pasal tersebut menyebutkan bahwa calon Pangulu Nagori tidak boleh merupakan anggota TNI dan Polri aktif, serta pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, dan BUMD.

Sepri Ijon Saragih, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (13/6/2023) melalui pesan WhatsApp setelah persidangan, mengatakan, "Meskipun Bupati sudah melantik seluruh pangulu terpilih hasil Pilpanag pada 13 Maret 2023 di ruang Harungguan Kantor Bupati, namun sengketa Pilkada masih berlanjut. Hari ini agenda persidangan masih berlanjut dengan pembuktian."

Gugatan yang diajukan oleh kedua calon pangulu tersebut terdaftar dalam register perkara Nomor: 83/G/2023/PTUN.Mdn dan sedang disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Maria Pingkan Telew, Alponteri Sagala, dan Andi Hendra Dwi Bayu Putra, dengan bantuan Panitera Pengganti Betty Yoelanda.

Sepri menjelaskan lebih lanjut bahwa penggugat telah mengajukan surat keberatan setelah ditetapkannya Maralo Martoloneus Simanjuntak sebagai pemenang berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar Nomor 02/Skep/Pilpanag/NMB/2023 tertanggal 15 Maret 2023. Namun, tidak ada tanggapan yang diterima dari pihak tergugat.

Melalui gugatan ini, para penggugat meminta agar putusan yang adil diberikan. Mereka berharap majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar Nomor 02/Skep/Pilpanag/NMB/2023 tertanggal 15 Maret 2023, serta mencabut keabsahan pelantikan pada tanggal 7 Juni 2023 atas nama Maralo Martoloneus.

Sepri juga menambahkan bahwa berdasarkan data dan informasi yang diterima dari petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PTUN Medan, terdapat empat perkara sengketa Pilkada di Simalungun yang masih dalam proses persidangan.

Sengketa Pilpanag Kabupaten Simalungun terdaftar dalam register dengan nomor 58/G/2023/PTUN.Mdn, 63/G/2023/PTUN.Mdn, 77/G/2023/PTUN.Mdn, dan 83/G/2023/PTUN.Mdn.

Demikianlah berita ini disampaikan untuk memberikan informasi mengenai sengketa yang terjadi terkait dengan pengangkatan Pangulu di Simalungun. Kami akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan memberikan informasi terkini kepada pembaca setia.

Bagikan :

Bataktive.com

Post A Comment:

0 komentar saat ini,tambahkan komentar