Artikel "Kompol Alsen"
Tampilkan postingan dengan label Kompol Alsen. Tampilkan semua postingan

 

Dugaan Perselingkuhan, Sakkeus Harahap Laporkan Kompol Alsen ke Propam Polres Palas
Ilustrasi Perselingkuhan (freepik).

BATAKTIVE.COM, PADANG LAWAS - Sebuah dugaan perselingkuhan yang melibatkan mantan istrinya, JM, dengan Kabag Polres Palas, Kompol Alsen, telah menjadi sorotan. Sakkeus Harahap (37), mantan suami JM, telah membongkar dugaan perselingkuhan tersebut dan melaporkan Kompol Alsen ke Propam Polres Palas. Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menangani kasus ini dan akan menyidangkan Kompol Alsen setelah pemeriksaan selesai.

Awal mula dugaan perselingkuhan ini terungkap pada Agustus 2022, ketika Sakkeus masih sah menjadi suami JM. Keduanya baru resmi bercerai pada Mei 2023. Sakkeus mengaku telah memasang GPS Portable di mobil JM karena curiga dengan perselingkuhan tersebut. Pemasangan GPS tersebut mengungkap chat antara mantan istri dan Kompol Alsen, serta rekaman suara yang mencurigakan.

"Sudah kita ingatkan selalu, tetapi tidak ada itikad baik, masih tetap berkomunikasi dan semakin intens," ungkap Sakkeus yang telah memperingatkan JM agar tidak berhubungan lagi dengan Kompol Alsen.

Menurut Kuasa Hukum Sakkeus, Dian Mayasari Sinaga, kasus ini awalnya dilaporkan oleh Sakkeus Harahap ke Sipropam Polres Palas pada 4 Januari 2023 dengan nomor laporan LP/B-02/I/2023/Sipropam. Namun, karena status Kompol Alsen sebagai perwira menengah, kasus tersebut diambil alih oleh Propam Polda Sumut. Hingga saat ini, proses penyelesaian kasus ini belum juga tuntas.

Sakkeus mengungkapkan bahwa Kompol Alsen telah menikah dan memiliki anak, namun istrinya tinggal di Kota Tebing Tinggi. Dia juga mengakui sudah memberitahu istri Alsen tentang dugaan perselingkuhan tersebut, namun istri Alsen tidak percaya bahwa suaminya berselingkuh.

Dalam melihat perkembangan kasus ini, Sakkeus berharap agar Kompol Alsen mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang dan kode etik Polri. "Harapan saya, Kompol Alsen harus dihukum sesuai dengan UU dan harus ada keadilan dan efek jera juga bagi anggota lain supaya tidak semena-mena, karena aparat kepolisian pengayom masyarakat bukan pengayom istri orang," tegas Sakkeus.

Kombes Dudung Adijono menyatakan bahwa pihaknya masih terus menangani kasus ini dan akan menyidangkan Kompol Alsen setelah proses pemeriksaan selesai. Diharapkan, penyelesaian kasus ini dapat dilakukan dengan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.