AKP Supai Warna, Oknum Mantan Kapolsek yang Menipu Tukang Bubur Sebesar Rp 310 Juta, Ditahan
AKP Supai Warna saat sambangi warga bersama Wakil Bupati Kab Cirebon, Sabtu (06/03/2021). AKP Supai Warna ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan dicopot dari jabatan Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota.

BERITA.BATAKTIVE.COM, CIREBON - Setelah dua tahun berlalu, AKP Supai Warna (SW), seorang polisi calo yang menipu seorang tukang bubur dengan jumlah uang sebesar Rp 310 juta, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, AKP SW juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Sektor Mundu, Polres Cirebon Kota.

Kisah ini bermula ketika seorang tukang bubur bernama Wahidin di Cirebon, Jawa Barat, mengaku ditipu oleh AKP SW, seorang oknum polisi. AKP SW menjanjikan kepada Wahidin bahwa ia dapat meloloskan anak Wahidin menjadi anggota Polri. Wahidin yang mempercayai AKP SW menyerahkan uang sebesar Rp 310 juta selama dua tahun terakhir.

Perwakilan hukum Wahidin, Harumningsih Surya, menjelaskan bahwa transaksi penyerahan uang diduga dilakukan di kantor Polsek Mundu. Pertama kali, AKP SW meminta Wahidin untuk menyetorkan uang sebesar Rp 20 juta di Polsek Mundu. Saat itu, AKP SW berada di ruang kerjanya bersama dengan seorang wanita berinisial NY, yang diduga merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri. Setelah penyerahan uang tersebut, Wahidin menerima bukti kuitansi pembayaran.

Namun, AKP SW terus meminta Wahidin untuk menyetorkan uang dalam jumlah yang lebih besar. Wahidin pun mengalami kesulitan keuangan dan terpaksa mencari pinjaman dengan menggadaikan sertifikat rumahnya. Selain itu, AKP SW juga meminta uang untuk biaya bimbingan latihan, biaya psikotes, dan biaya panitia seleksi penerimaan anggota Polri. Total uang yang dikeluarkan oleh Wahidin atas permintaan AKP SW melebihi Rp 310 juta.

Setelah mengeluarkan uang dalam jumlah besar, putra Wahidin tetap gagal lolos menjadi anggota Polri. AKP SW memanfaatkan situasi tersebut dengan membuat laporan palsu untuk mengendalikan Wahidin. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, yang menyebut bahwa tanda tangan pada laporan polisi tersebut dipalsukan.

Setelah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota, AKP SW dan oknum PNS Mabes Polri berinisial NY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan bahwa AKP SW telah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan pidana dan kode etik. Sementara itu, Polda Jawa Barat mencopot AKP Supai Warna dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Sektor Mundu, Cirebon.

Polda Jawa Barat juga menyayangkan tindakan AKP SW yang menjadikan kegiatan rekrutmen Polri sebagai modus penipuan. Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai janji siapapun yang mengklaim dapat meloloskan proses rekrutmen Polri tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Polda menegaskan bahwa proses rekrutmen Polri sangat ketat dan tidak dapat ditembus oleh pihak manapun.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan penipuan dan penyalahgunaan kepercayaan oleh oknum polisi sangat merugikan masyarakat. Hukum harus ditegakkan dengan adil untuk menjamin kepercayaan dan keamanan dalam institusi kepolisian.

Bagikan :

Bataktive.com

Post A Comment:

0 komentar saat ini,tambahkan komentar