Ini Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo
Kapuspenkum Kejagung

Berita|Bataktive.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan dasar pertimbangan pengajuan banding atas vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi “Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat”.

"Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k yang berbunyi, dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding dan huruf I, pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2/2023).

Menurut dia, upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU, walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan, JPU menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).

Namun, ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding.

Dengan begitu, persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi.

Menurut dia, upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Termasuk menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim memutuskan menghukum mati Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 15 tahun untuk Kuat Ma'ruf, dan 13 tahun Ricky Rizal.

Foto: dok. Puspenkum

Bagikan :

Bataktive.com

Post A Comment:

0 komentar saat ini,tambahkan komentar