Ketua ITAGI: Kementerian Kesehatan Hanya Berpatokan pada Aspek Medis Tanpa Memperhatikan Kepastian Halal Vaksin
Ilustrasi Vaksin/gi.

BERITA|BATAKTIVE.COM, JAKARTA - Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Profesor Sri Rezeki, mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan hanya berpatokan pada aspek medis dalam menentukan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat, tanpa memperhatikan kepastian halalnya. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi saksi ahli Kementerian Kesehatan dalam persidangan gugatan mengenai vaksin halal yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Jumat (19/5).

Dalam persidangan dengan nomor perkara 28/G/2023/PTUN-JKT, Profesor Sri Rezeki menjelaskan bahwa peran ITAGI adalah memberikan rekomendasi mengenai jenis vaksin yang kemudian ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/Menkes/1602/2022. Namun, dia menegaskan bahwa ITAGI hanya mempertimbangkan aspek medis dalam menentukan jenis vaksin yang direkomendasikan kepada Kementerian Kesehatan.

"Kami tidak pernah memandang masalah kehalalannya," ujar Profesor Sri dalam kesaksiannya secara daring.

Profesor Sri juga menyatakan bahwa ITAGI memiliki hubungan dengan ITAGI regional se-Asia Tenggara dan mengacu pada hasil penelitian SAGE yang berada di bawah World Health Organization (WHO), badan organisasi Kesehatan Dunia.

Menanggapi kesaksian tersebut, Kuasa Hukum YKMI, Irawan Santoso, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena telah ada Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 31P/HUM/2022 tentang Vaksin Halal, yang tidak dijalankan oleh Kementerian Kesehatan.

Irawan menekankan bahwa baik Profesor Sri Rezeki sebagai pakar maupun ITAGI sebagai lembaga seharusnya mengetahui tentang Putusan MA yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam menjamin kehalalan vaksin.

Selain itu, Irawan juga menyatakan bahwa penjelasan dalam persidangan PTUN menunjukkan peran yang besar dari ITAGI dalam memberikan rekomendasi mengenai jenis vaksin kepada Kementerian Kesehatan.

"Dengan jelas, ini menunjukkan bahwa pihak Kementerian Kesehatan belum sepenuhnya mengacu pada Putusan MA yang mewajibkan adanya jaminan vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia," tambahnya.

Gugatan yang diajukan oleh YKMI bertujuan untuk memastikan agar Kementerian Kesehatan mematuhi putusan MA dan memberikan jaminan kehalalan vaksin kepada umat Islam. Persidangan ini menjadi upaya untuk menjaga kepastian dan perlindungan hak konsumen Muslim terkait dengan penggunaan vaksin yang sesuai dengan keyakinan agama mereka.

Bagikan :

Bataktive.com

Post A Comment:

0 komentar saat ini,tambahkan komentar